“Sudah saatnya kita melakukan perubahan kebijakan bagi operator ojek online. Status perusahaan operator harus dikembalikan sebagai operator transportasi sesuai dengan bisnis yang mereka jalankan, bukan hanya sebagai operator IT,” jelasnya.
Kurniasih juga menekankan pentingnya mengubah status hubungan kerja antara operator dan mitra driver menjadi hubungan perusahaan dan karyawan. Menurutnya, perubahan ini akan berdampak positif tidak hanya pada jaminan THR, tetapi juga perlindungan sosial yang lebih komprehensif.
Sebagai Wakil Rakyat di Komisi IX DPR RI, Kurniasih berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk mitra driver ojek online, agar mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak dalam hubungan kerja mereka.
