Sejarah Panjang THR Idulfitri: Dari Persekot Lebaran Hingga Hak Pekerja

Sejarah Panjang THR Idulfitri/(ilustrasi/@Freepik)

Meskipun surat edaran tersebut sifatnya masih bersifat anjuran, aksi protes yang terus berlanjut membuat tuntutan ini semakin diperkuat.

Pada era Demokrasi Terpimpin, Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Ahem Erningpraja, mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan pada tahun 1961 yang menetapkan bahwa hadiah lebaran wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.

Kebijakan ini kemudian diteruskan hingga masa Orde Baru dan semakin dikukuhkan. Pada tahun 1994, melalui kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief, istilah “Tunjangan Hari Raya” atau THR diperkenalkan secara resmi, sehingga hak pekerja atas THR menjadi jelas dan diakui dalam hukum.

Sebelum pemberlakuan resmi THR, upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan menjelang Idulfitri sudah dimulai sejak tahun 1950.

Berdasarkan laporan koran Kedaulatan Rakyat, Pemerintah Indonesia melalui kantor Perwakilan Republik Indonesia Serikat (RIS) di New York telah mendistribusikan tekstil kepada sekitar 80 juta penduduk, tanpa membedakan agama.

Langkah ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat menjelang Idulfitri telah menjadi prioritas sejak lama, tidak hanya dalam bentuk tunjangan uang tetapi juga bantuan sosial lainnya.

Dengan perjalanan sejarah yang panjang dan penuh perjuangan, THR kini telah menjadi hak yang melekat bagi setiap pekerja di Indonesia.

Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi menjelang Idulfitri, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan dan pemerintah dalam menghargai kontribusi para pekerja.

Semoga semangat keadilan dan solidaritas yang melatarbelakangi pemberian THR terus berkembang, sehingga setiap pekerja dapat merasakan manfaatnya di setiap perayaan.[dit]

Exit mobile version