JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja sektor ekonomi digital. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan segera mengumumkan besaran nominal tunjangan hari raya (THR) khusus untuk para pengemudi ojek online dan kurir online.
Kebijakan ini merupakan respon atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan apresiasi kepada tenaga kerja di bidang transportasi dan logistik berbasis aplikasi digital.
Langkah strategis ini diharapkan menjadi terobosan penting dalam mendukung kesejahteraan ribuan pekerja yang selama ini berperan vital dalam menggerakkan perekonomian digital.
Informasi yang disampaikan Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan menegaskan bahwa kebijakan THR ini akan diatur melalui surat edaran yang mengatur besaran serta mekanisme pemberian bonus kepada para pekerja online.
Dengan melibatkan perwakilan dari perusahaan penyedia aplikasi seperti Gojek dan Grab, pemerintah ingin memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini berjalan secara transparan dan adil.
Dalam penjelasan yang disampaikan, Menaker Yassierli menambahkan bahwa surat edaran tersebut akan memuat rincian mengenai nominal THR dan mekanisme pembayarannya.