JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) resmi mengalami perubahan mekanisme, di mana kini tunjangan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pribadi para guru tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kebijakan ini secara resmi diumumkan dalam acara Peluncuran Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A lantai 1, Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap langkah strategis ini.
Menurut Hetifah, kebijakan ini merupakan terobosan positif yang akan meningkatkan kesejahteraan guru dan mempercepat proses penerimaan tunjangan secara tepat waktu.
“Kami di Komisi X DPR RI menyambut baik kebijakan ini karena ini adalah jawaban atas aspirasi para guru yang selama ini kerap menghadapi keterlambatan dalam penerimaan tunjangan akibat proses birokrasi di daerah,” katanya.