JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) kembali menarik perhatian publik.
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 17 Maret 2025, meskipun sempat absen pekan lalu. Pemeriksaan ini dilakukan guna mendapatkan keterangan sebagai saksi terkait kasus yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan, “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 saudara Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.” Keterangan tersebut menegaskan bahwa eks Dirut Pertamina dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan detail materi pemeriksaan yang akan didalami, sehingga hasil akhir penyidikan masih menunggu proses selanjutnya.
Pemeriksaan Nicke Widyawati dilakukan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi.
Keterangan yang diperoleh dari saksi diharapkan dapat membuka fakta-fakta penting terkait dugaan penyimpangan dalam transaksi jual beli gas yang dilakukan antara PT PGN dan PT IAE.
Meski detail materi pemeriksaan belum diumumkan, kehadiran Nicke di ruang sidik menjadi indikator keseriusan KPK dalam mengusut kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.









