Hukum  

KPK Agendakan Pemeriksaan Terhadap Ridwan Kamil Usai Lebaran

KPK Agendakan Pemeriksaan Terhadap Ridwan Kamil/(Instagram)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, usai Lebaran tahun ini.

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan mark up pada pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, dalam kasus yang tengah melibatkan sejumlah pihak terkait.

KPK menegaskan bahwa tim penyidik telah menyiapkan berbagai bahan bukti seperti keterangan saksi lain, surat, petunjuk, dan barang bukti elektronik sebelum memanggil saksi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan setelah Lebaran. “Nanti kita tunggu waktunya ya kapan saudara RK akan dipanggil sebagai saksi.

Tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya. Yang jelas setelah Lebaran,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Dalam proses penyidikan, KPK menerapkan prinsip bahwa sebelum memanggil saksi, penyidik harus memiliki bahan yang cukup untuk mendalami kasus.

Hal ini penting agar pemeriksaan dapat berjalan efektif dan tidak hanya bersifat spekulatif.

Bahan yang telah dikumpulkan berupa keterangan saksi, dokumen pendukung, dan barang bukti elektronik menjadi kunci dalam mengungkap dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 222 miliar.