JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dunia bisnis dan hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap sosok penting, yaitu Indra Widjaja, Bos Grup Sinarmas, bersama dengan Helmi Imam Satriyono, mantan Direktur Keuangan PT Taspen.
Kedua pejabat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025. Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang ada, Indra Widjaja ditulis sebagai karyawan swasta.
Dalam kasus ini, perhatian publik semakin tertuju pada mekanisme investasi PT Taspen yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka sekitar Rp 200 miliar.
Dugaan tersebut muncul dari penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun ke dalam reksa dana. Pencetus isu korupsi ini bermula dari laporan mantan istri mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, yaitu Rina Lauwy, yang menyampaikan informasi ke KPK pada tahun 2022.
Selain itu, kasus ini diperparah dengan pengajuan gugatan praperadilan oleh Antonius Kosasih terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menguji sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.