JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah tengah menapaki langkah inovatif dengan mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) diklasifikasikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Inisiatif ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang UMKM yang diproyeksikan mulai dibahas pada tahun 2026.
Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih jelas bagi para pengemudi ojol sekaligus membuka peluang mereka untuk mengakses berbagai fasilitas ekonomi dan bantuan pemerintah.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mengoptimalkan kesejahteraan para pengemudi ojol yang selama ini telah menjadi ujung tombak layanan transportasi perkotaan.
Selain peluang mendapatkan subsidi seperti BBM dan LPG 3 kg, para pelaku usaha yang kini berstatus UMKM juga direncanakan dapat menikmati pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah. Maman menerangkan,
“(Tujuannya) supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” kata Maman dilansir dari Antara, 15 April 2025.
Dengan dikategorikan sebagai UMKM, pengemudi ojol berpotensi mendapatkan banyak keuntungan.
Salah satunya adalah kemudahan akses pembiayaan dengan bunga KUR hanya sebesar 6% untuk pinjaman hingga Rp 100 juta tanpa perlu agunan tambahan.