JAKARTA, FAKTANASIONAL. Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada 18 April 2025 yang bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus yang merupakan hari libur nasional.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Peniadaan ganjil genap pada 18 April mendatang dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dalam memperingati Wafat Isa Almasih,” ujar Syafrin, Rabu (16/4/2025).










