Daerah  

Gugatan Gogo–Helo Resmi Teregistrasi di Mahkamah Konstitusi, Sidang Perdana Digelar 25 April

Pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi RI.
Pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi RI. Foto: (Dok. Van/Faktakalteng.id)

Kalimantan Tengah, Faktanasional.net – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara oleh pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo–Helo) telah resmi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, gugatan ini terdaftar dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin, 21 April 2025.

Dikutip dari Kalimantanlive.com, permohonan tersebut disertai sejumlah berkas dan alat bukti yang telah diverifikasi dan diterbitkan dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor 313/PAN.MK/e-ARPK/04/2025.

Menariknya, tanggal registrasi gugatan ini bertepatan dengan penjatuhan vonis terhadap lima terdakwa politik uang di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Kelimanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta atas praktik politik uang yang terjadi dalam rangkaian Pilkada Barito Utara.