JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10% untuk pembelian BBM di ibu kota.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Meski Perda sudah disahkan, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai penerapan tarif PBBKB masih menunggu rapat lanjutan pada Selasa, 22 April 2025.
Rapat yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB ini akan membahas secara mendalam mekanisme pemungutan pajak, dasar perhitungan nilai jual bahan bakar sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta kesiapan stakeholder—mulai dari SPBU hingga konsumen.
Keputusan final sangat dinanti oleh industri transportasi, pedagang, dan masyarakat umum yang setiap hari bergantung pada BBM untuk mobilitas.
PBBKB merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Objek pajak ini mencakup penyerahan bahan bakar cair atau gas oleh penyedia—baik produsen, importir, maupun SPBU—kepada konsumen.