Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa KPK akan melakukan kajian mendalam bersama Biro Hukum dan Deputi Penindakan untuk memastikan pemberantasan korupsi tidak melemah.
Perubahan definisi penyelenggara negara dalam UU BUMN 2025 menuntut adaptasi regulator dan penegak hukum.
Kajian ulang regulasi sangat diperlukan agar BUMN tidak menjadi “zona bebas” dari pengawasan.
Reformasi lebih lanjut diharapkan dapat menyeimbangkan efisiensi korporasi pelat merah dengan akuntabilitas publik.[dit]
