KPK Tidak Bisa Tangkap BUMN, Ini UU Terbarunya!

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa KPK akan melakukan kajian mendalam bersama Biro Hukum dan Deputi Penindakan untuk memastikan pemberantasan korupsi tidak melemah.

Perubahan definisi penyelenggara negara dalam UU BUMN 2025 menuntut adaptasi regulator dan penegak hukum.

Kajian ulang regulasi sangat diperlukan agar BUMN tidak menjadi “zona bebas” dari pengawasan.

Reformasi lebih lanjut diharapkan dapat menyeimbangkan efisiensi korporasi pelat merah dengan akuntabilitas publik.[dit]

Exit mobile version