KPK juga terus memantau dan memberikan data tambahan guna memperkuat penyidikan.
Pada 4 Oktober 2025, KPK bersama DLHK NTB dan Gakkum KLHK telah memasang plang larangan aktivitas tambang di Sekotong. Upaya ini bertujuan menegaskan status kawasan dan menghentikan aktivitas ilegal.
Ke depan, aparat diharapkan menindak tegas operator tambang yang masih nekat beroperasi tanpa izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Meskipun belum ditemukan indikasi korupsi, kasus tambang emas ilegal di Lombok Barat menjadi sorotan karena potensi kerugian besar dan kerusakan ekosistem.
Masyarakat diharapkan waspada dan melaporkan praktik tambang ilegal agar penegakan hukum berjalan efektif dan sumber daya alam terlindungi.[dit]







