Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun dalam Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar/scsht net.

Total dana yang diselewengkan diperkirakan mencapai Rp 9,9 triliun, terbagi atas Rp 3,5 triliun dari anggaran satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penyimpangan anggaran sebesar ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat proses digitalisasi pendidikan di lapangan.

Sekolah-sekolah yang diharapkan menerima perangkat berkualitas justru menghadapi masalah, baik dalam hal kesesuaian hardware maupun keberlanjutan dukungan jaringan.

Akibatnya, tujuan memperkecil kesenjangan digital antara wilayah maju dan tertinggal menjadi tidak tercapai.

Sejak 21 Mei 2025, tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait pengadaan ini sebagai upaya mengumpulkan bukti tambahan.

Penyidik juga menelusuri apakah anggaran tersebut mencakup pemberian kuota data selama pandemi COVID-19, meski saat ini indikasinya lebih kuat terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung berjanji menuntaskan penyidikan ini untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan pihak-pihak bertanggung jawab diadili sesuai ketentuan hukum.[det]

Exit mobile version