Sebelumnya, KPK pernah mengungkap bahwa kasus ini sudah “bercabang” ke sejumlah wilayah: OTT Semarang, ruas Solo, Jawa Barat, Medan, hingga Makassar. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (28/8/2024), menegaskan proses di beberapa lokasi masih dalam tahap penyelidikan dan tidak semua proyek mengalami tindak pidana korupsi.
Dengan memeriksa eksekutif korporasi PT KAPM, KPK melengkapi bukti dugaan suap yang melibatkan entitas usaha BUMN. Penelusuran dokumen kontrak, aliran rekening, hingga wawancara internal diharapkan mengungkap siapa saja pihak yang menikmati dana suap. Pengusutan ini menjadi ujian bagaimana KPK menangani skema korporasi dalam tindak pidana korupsi sektor perhubungan.
Keterlibatan KAPM juga menegakkan prinsip bahwa bukan hanya individu, melainkan badan usaha dapat bertanggung jawab pidana. Jika terbukti, KPK dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga eksekusi aset pada level korporasi.[dit]











