KPK Dalami Dugaan Suap Pengadaan Jalur KA: Anak Usaha PT KAI, KAPM, Diperiksa Saksi Manajer Perencanaan

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keterlibatan PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM)—anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI)—dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pada Kamis, 12 Juni 2025, KPK memeriksa Suhardjo, Manajer Perencanaan & Evaluasi Bagian Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan KAPM, sebagai saksi.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan pemeriksaan berfokus pada “perbuatan melawan hukum yang dilakukan korporasi PT KAPM”.

Meski detail jawaban Suhardjo dirahasiakan, penyidik menggali peran KAPM dalam aliran dana hingga kontrak proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).