PT Paulus Tannos Tetap Ditahan, KPK Sambut Positif Putusan Singapura

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan buronan kasus e‑KTP, Paulus Tannos (PT). Dengan demikian, PT tetap ditahan dan proses ekstradisi menuju Indonesia bakal segera dilanjutkan.

Proses Hukum di Singapura
KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Selasa (17/6/2025) pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanan PT.

Putusan ini memperkuat upaya Indonesia untuk membawa Paulus Tannos pulang dan mempertanggungjawabkan kasus korupsi senilai triliunan rupiah yang menyeret nama konsorsium e‑KTP. Sidang pendahuluan (committal hearing) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025 di Negeri Singa.

Sebelumnya, KPK telah berkoordinasi intens dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kedutaan Besar RI di Singapura, melengkapi dokumen ekstradisi sejak pengajuan pada 20 Februari dan tambahan pada 23 April 2025.