JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem Chromebook. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pada Jumat (18/7/2025) bahwa perkara ini masih berstatus “lidik” sehingga detail kasus belum bisa diungkap. Menurut Asep, pihaknya harus menjaga kerahasiaan proses karena penyelidikan dan penyidikan memiliki mekanisme berbeda.
Dalam kasus ini, KPK menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook melibatkan komponen Google Cloud dan infrastruktur pendukung lainnya. Ada dugaan spesifikasi OS Chrome dipaksakan meski hasil uji coba 2019 menunjukkan kurang efektif di banyak wilayah tanpa koneksi internet stabil. Tim teknis baru disebut diarahkan untuk membuat kajian yang “mengunggulkan” Chromebook, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah ada pemufakatan jahat untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Asep menekankan bahwa penyelidikan KPK berbeda dengan kasus serupa yang sudah masuk penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung telah menetapkan empat tersangka, antara lain eks Stafsus Nadiem Makarim dan beberapa pejabat Kemendikbudristek, sejak 20 Mei 2025. Sementara KPK masih menggali informasi sebelum menaikkan status perkara ke penyidikan. Langkah ini penting agar bukti-bukti kuat didapat sebelum tahanan ditetapkan dan dakwaan dilayangkan ke pengadilan.






