Kasus Korupsi Chromebook: Kejagung Awasi Ibrahim Arief dengan Gelang Elektronik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar/scsht net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasangkan gelang detektor kaki kepada Ibrahim Arief, seorang konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era Menteri Nadiem Makarim.

Ibrahim merupakan salah satu tersangka dalam megaskandal korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang terjadi pada periode 2019-2022.

Langkah ini diambil sebagai alternatif penahanan di rutan. Penyidik memutuskan untuk tidak menahan Ibrahim Arief di sel tahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatannya yang menderita sakit jantung kronis.

Gelang elektronik tersebut berfungsi untuk memastikan keberadaan tersangka dapat terus dipantau oleh tim penyidik.

Kasus ini sendiri berawal dari pengadaan 1,2 juta unit laptop (Chromebook) oleh Kemendikbud untuk sekolah-sekolah, khususnya di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Proyek dengan total anggaran fantastis mencapai Rp9,3 triliun ini diduga sarat dengan penyelewengan.

Pemilihan Chromebook dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang mayoritas belum memiliki akses internet memadai.

Selain itu, Kejagung menemukan adanya dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Angka ini berasal dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan penggelembungan harga (mark up) laptop senilai Rp1,5 triliun.