KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa di wilayahnya untuk mempercepat proses pengajuan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Kebijakan ini ditegaskan melalui perpanjangan batas waktu pengumpulan berkas guna memberikan kesempatan lebih luas bagi seluruh desa.
Baca Juga: Berluas 15 Hektar, Gubernur Pramono Akan Renovasi Sebagian Fasilitas Hutan Kota Srengseng
Langkah ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam menindaklanjuti program strategis pemerintah pusat.
Bupati Alexander Wilyo menekankan pentingnya koordinasi yang baik agar proses penataan kawasan hutan dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
