JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah yang akan mengatur sepenuhnya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Keputusan ini ditetapkan melalui rapat paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut dari revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan hadirnya kementerian baru ini, seluruh infrastruktur dan SDM terkait pengelolaan haji resmi dipindahkan dari Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Pemerintah juga segera menyiapkan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden untuk mengatur teknis pelaksanaan serta menunjuk pejabat menteri yang akan memimpin.
Fungsi dan Tugas Utama
Kementerian Haji dan Umrah berperan sebagai layanan terintegrasi satu pintu. Tanggung jawabnya mencakup urusan visa, transportasi, kesehatan jamaah, hingga akomodasi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan.
