Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Peran Gus Alex

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi penggeseran kuota haji tambahan tahun 2024. Nama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Stafsus Menteri Agama, ikut terseret dalam perkara ini.

Menurut keterangan penyidik, Gus Alex diduga mengetahui pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah. Padahal, sesuai aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, komposisi seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian tersebut diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus, dilansir dari berbagai sumber pada 28 Agustus 2025.

Exit mobile version