JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) menjadi langkah strategis dalam mendukung reformasi birokrasi sekaligus menjalankan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hal ini ditegaskan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (Kabiro Hukum dan Hunas BGN), Khairul Hidayati saat kegiatan pembahasan rancangan keputusan Kepala BGN tentang Standar Pelayanan Publik (SPP) di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Sebagai lembaga yang berperan dalam koordinasi, perumusan, dan pengawasan kebijakan gizi nasional, BGN memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan yang responsif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas.
“Standar pelayanan publik tidak boleh sebatas dokumen administratif, melainkan harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik,” kata Khairul
Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan keterbukaan dalam penyusunan standar agar implementasinya berdampak nyata di lapangan.











