JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan opsi itu akan ditempuh apabila penyidik menemukan adanya aliran dana hasil korupsi yang dialihkan ke bentuk lain, seperti properti atau kendaraan.
“Kalau nanti terbukti uang hasil korupsi digunakan untuk membeli aset, maka bisa dikenakan TPPU,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus jual beli kuota haji ini. Penyidik masih fokus memperkuat bukti serta menelusuri aliran dana.
Menurut Asep, ada sekitar 400 biro perjalanan yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan, sehingga proses penyidikan membutuhkan waktu lebih panjang. “Setiap travel berbeda cara menjual kuotanya, jadi harus hati-hati dan detail,” ucapnya.
