Wacana Krusial Revisi UU BUMN: Kembalikan Status Direksi sebagai Penyelenggara Negara?

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

Jika status direksi dan komisaris BUMN dikembalikan sebagai penyelenggara negara, konsekuensinya akan sangat signifikan. Pertama, mereka akan diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka (LHKPN) secara periodik.

Kedua, mereka akan menjadi subjek hukum yang dapat diawasi dan diperiksa langsung oleh KPK sesuai dengan kewenangannya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan BUMN.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa kemungkinan untuk mengembalikan status ini sedang dibahas secara serius, menandakan adanya kemauan politik untuk memperkuat kembali sistem pengawasan terhadap aset negara yang dikelola oleh BUMN.[dit]

 

Exit mobile version