JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh sebatas perubahan teknis, melainkan harus dilakukan secara mendasar dan komprehensif.
Menurutnya, yang paling mendesak adalah penataan kembali struktur, peran, fungsi, serta posisi Polri agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Pandangan tersebut ia sampaikan dalam tulisan berjudul “Urgensi Reformasi Polri” yang dipublikasikan pada 1 Oktober 2025.
Saurip menilai, reformasi Polri berkaitan erat dengan persoalan mendasar dalam sistem ketatanegaraan. Ia menyoroti kelemahan UUD 1945—baik naskah asli maupun hasil amandemen—yang masih bersifat “asistemik” dan “akonstitutif”.
Kondisi ini membuat demokrasi Indonesia belum memiliki sistem yang jelas, sebab praktik presidensial bercampur dengan parlementer, sementara warisan otoritarian masih membekas dalam tubuh Polri.
“Tanpa memahami belenggu konstitusi dan realitas bangsa, reformasi Polri berpotensi salah arah,” ujar mantan Wakil Ketua Tim Penyusun Konsep Reformasi Internal ABRI 1998 tersebut.
Ia menambahkan, lemahnya legitimasi Polri serta banyaknya kasus yang melibatkan elit kepolisian—dari narkoba hingga judi online—bukan hanya masalah moral, melainkan akibat sistem yang keliru.
Saurip bahkan meyakini, bila diterapkan pembuktian terbalik kekayaan pejabat Polri dan uji kelayakan terbuka di depan publik, hanya sedikit yang akan lolos.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa konsep Reformasi Internal ABRI menempatkan Polri dalam sistem hukum dan keadilan.
