Babak Baru Kasus Korupsi PGN: Mantan Dirut Resmi Ditahan KPK

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, pada Rabu, 1 Oktober 2025. Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IAE. Hendi akan mendekam di Rutan Cabang KPK Merah Putih selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan Hendi sebagai tersangka menambah panjang daftar pejabat yang terlibat dalam skandal ini. Sebelumnya, pada 11 April 2025, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. Kasus ini membuka tabir dugaan permainan kotor dalam bisnis niaga gas bumi di Indonesia.

Exit mobile version