Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa total dana pembangunan untuk daerah justru meningkat dari Rp900 triliun menjadi Rp1,3 triliun.
“Jadi totalnya tidak berkurang, hanya mekanisme penyaluran yang diatur ulang agar lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Ia juga mengaitkan pemangkasan TKD dengan maraknya kasus korupsi di daerah. Menkeu menegaskan, reformasi pengelolaan keuangan daerah mutlak dilakukan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pembangunan.[zul]











