Hukum  

KPK Panggil Mantan Dirjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang.

Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Haiyani dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (10/10/2025).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi kepada wartawan.

Selain Haiyani, tim penyidik juga memanggil Nila Pratiwi Ichsan, yang menjabat Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Penyidik KPK terus memperdalam penyelidikan terkait praktik pungutan liar yang dilakukan dalam proses penerbitan sertifikat K3. Dugaan pemerasan ini terungkap setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025, yang menjerat Noel bersama 10 pejabat dan pihak swasta di lingkungan Kemnaker.

Dari hasil penyidikan awal, para tersangka diduga memaksa para pekerja membayar hingga Rp6 juta untuk memperoleh sertifikat K3, padahal biaya resmi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp275 ribu.