JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam penyidikan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) ini telah menaikkan biaya resmi secara tidak wajar, dari yang seharusnya hanya Rp275 ribu menjadi Rp6 juta per sertifikat.
Praktik korupsi sistematis yang diduga telah berjalan sejak tahun 2019 ini telah merugikan banyak perusahaan yang wajib memiliki sertifikasi K3. Selisih dana yang sangat besar tersebut diduga mengalir ke kantong sejumlah oknum pejabat di lingkungan Kemnaker, menciptakan sistem yang merusak integritas lembaga.
