Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Dalam dakwaan disebutkan, Kerry diduga memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dari tata kelola migas periode 2018–2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Selain Kerry, empat terdakwa lain turut diadili atas kasus yang sama.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar di sektor migas nasional.[dit]
