JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia, sektor padat karya yang dikenal sebagai kontributor besar penerimaan negara, kini menghadapi tekanan berat. Tumpukan regulasi yang dinilai membatasi ruang gerak pelaku usaha menjadi sorotan utama. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, mengungkapkan kekhawatiran serius mengenai kondisi ini.
Menurut Putu, saat ini terdapat lebih dari 400 regulasi yang secara langsung maupun tidak langsung mengatur IHT. Jumlah aturan yang masif ini menciptakan ketidakpastian usaha yang serius. “Banyak sekali peraturan perundangan yang membatasi ruang gerak industri ini,” ujar Putu dalam acara Menara Kadin, Selasa (21/10/2025). Kondisi ini diperparah dengan belum rampungnya roadmap IHT yang telah dirancang sejak 2022, yang seharusnya menjadi panduan arah kebijakan strategis bagi sektor vital ini.
Padahal, kontribusi IHT terhadap perekonomian nasional tidak bisa dipandang sebelah mata. Sektor ini menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Dari sisi penerimaan negara, pada periode triwulan IV 2024 hingga triwulan II 2025 saja, IHT menyumbang Rp181 triliun dari cukai ke kas negara. Kinerja ekspornya juga mengesankan, dengan pertumbuhan hampir 100 persen dalam tiga tahun terakhir. Investasi baru pun masih mengalir dengan nilai mencapai Rp4,9 triliun dalam setahun terakhir.
