FAKTANASIONAL.NET — Suasana penuh rasa syukur dan kebersamaan mewarnai acara syukuran yang sekaligus menandai berdirinya Paguyuban Peduli Puri Raya (PPPR) di kawasan Park Royale Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu (1/11/2025).
Momentum ini menjadi langkah penting bagi para pemilik dan penghuni Apartemen Park Royale Tower I hingga IV, yang kini secara resmi memiliki wadah komunikasi dan perjuangan bersama untuk mewujudkan pengelolaan hunian yang terbuka, adil, dan akuntabel.
Pembentukan PPPR Park Royale dilakukan berdasarkan Akta Pendirian yang telah disahkan dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, menjadikan paguyuban ini sebagai lembaga resmi yang berfungsi menjembatani komunikasi antarwarga serta memperjuangkan hak-hak kepemilikan dan pengelolaan apartemen.
Ketua PPPR Rudhi Djaja Li menjelaskan, gagasan pembentukan paguyuban berawal dari keresahan warga terhadap minimnya transparansi dalam pengelolaan apartemen selama ini. Salah satu persoalan utama yang menjadi pemicu adalah belum diserahkannya sertifikat hak atas tanah (HGB) kepada para pemilik atas nama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Park Royale Tower I–IV.
“Banyak warga yang sudah memenuhi kewajibannya sebagai pemilik, namun belum memperoleh kejelasan atas status sertifikat dan aset bersama. Melalui PPPR, kami ingin memperjuangkan hak-hak tersebut secara profesional dan terbuka,” ujar Rudhi.
Selain masalah sertifikat, warga juga menghadapi ketidakpastian akibat pembubaran diam-diam pengembang sebelumnya, PT Sari Lembah Tirta Hijau, pada 30 Desember 2019. Langkah tersebut meninggalkan sejumlah persoalan administratif dan status hukum aset bersama yang hingga kini belum terselesaikan.
Sekretaris PPPR Herodidjaja Effendie menegaskan, pendirian paguyuban ini bukan bentuk perlawanan terhadap pengurus atau pengawas apartemen yang ada, melainkan upaya membangun sistem pengelolaan yang lebih transparan, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Rumah Susun.
