JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Sidang lanjutan atas gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah mengalami beberapa penundaan. Sidang pada Senin (3/11/2025) ini dihadiri oleh pihak penggugat, Subhan Palal, serta kuasa hukum Gibran sebagai tergugat I dan perwakilan KPU RI sebagai tergugat II.
Subhan Palal menuduh Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menduga syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada pemilu sebelumnya tidak terpenuhi.
“Pesannya tetap saja, sesuai dengan mediasi minta maaf dan mundur. Simpel saja,” kata Subhan kepada wartawan usai persidangan.
Pokok Perkara Pendidikan di Singapura
Gugatan ini berpusat pada fakta bahwa Gibran menempuh pendidikan setingkat sekolah menengah atas di Orchid Park Secondary School, Singapura. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Subhan untuk melayangkan gugatannya.











