SELEB, FAKTANASIONAL.NET – Proses perceraian penyanyi Raisa Andriana dan Hamish Daud memasuki babak baru. Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Abid, menegaskan bahwa Raisa, sebagai pihak penggugat, memiliki kewajiban untuk hadir secara langsung setidaknya satu kali dalam proses persidangan.
Kehadiran prinsipal penggugat ini diperlukan sebagai bukti keseriusan dalam mengajukan gugatan cerai. “Secara prinsipal, penggugat cerai wajib hadir minimal satu kali didampingi kuasa hukumnya,” ujar Abid, Senin (3/11/2025). Menurutnya, ketidakhadiran penggugat dapat berisiko pada putusan majelis hakim.
Konfirmasi Keseriusan Menggugat
Abid menjelaskan bahwa kehadiran Raisa di ruang sidang bertujuan untuk mengonfirmasi secara langsung di hadapan majelis hakim mengenai keputusannya untuk bercerai dari Hamish Daud. “Kehadiran itu untuk mengonfirmasi betul atau tidak penggugat menghendaki perceraian,” tambahnya.
