KPK Umumkan Status Gubernur Riau Abdul Wahid Hari Ini Terkait OTT Rp1,6 Miliar

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan mengumumkan status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin lalu. Pengumuman ini akan disampaikan dalam konferensi pers siang ini, Rabu (5/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi rencana penetapan tersangka tersebut. “Nanti siang di konpers ya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu pagi. Kasus ini terkait dugaan pemerasan dalam penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Total ada 10 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Mereka termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan, dan Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda.

Dugaan ‘Jatah Preman’ Anggaran

OTT ini dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025. Kasus ini diduga melibatkan praktik “jatah preman”, di mana Gubernur Riau disinyalir menerima persentase tertentu dari penambahan anggaran yang dialokasikan untuk Dinas PUPR.