KPK Dalami Dugaan Pemerasan ‘Jatah Preman’ Gubernur Riau di Dinas Lain

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

“Nanti kami akan komunikasi dan kolaborasi ya, kerja sama, apakah di dinas yang lain itu terjadi juga,” sambung Asep. KPK berkomitmen penuh untuk mendalami perkara ini, termasuk jika ditemukan adanya pemberian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Modus ‘7 Batang’ dan Ancaman Mutasi

Dalam kasus awal di Dinas PUPR PKPP, modus yang digunakan dikenal dengan istilah ‘jatah preman’. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen, atau sekitar Rp 7 miliar, dari penambahan anggaran 2025.

Permintaan ini disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR, Arief Setiawan, kepada para kepala UPT. Jika tidak dipenuhi, para kepala UPT diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya. Kesepakatan ini menggunakan kode ‘7 batang’. Dari Rp 7 miliar yang diminta, diduga telah terealisasi Rp 4,05 miliar melalui tiga kali setoran.[dit]

Exit mobile version