Ia meminta agar publik tidak salah alamat dalam menanggapi isu ini, karena Kemenkeu tidak berada pada posisi pengambil keputusan. “Jadi jangan gue yang digebukin. Gue digebukin terus,” kelakarnya.
Tetap Masuk Rencana Strategis 2025-2029
Meskipun dibantah akan diterapkan segera, agenda redenominasi nyatanya telah dimasukkan oleh Purbaya ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dicantumkan sebagai RUU lanjutan yang ditargetkan rampung pada 2027. Pemerintah memandang redenominasi penting untuk efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional di kancah global.[dit]











