JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketidakpastian seputar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 kini mulai menemui titik terang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Rabu, 26 November 2025, memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III tahun 2025 akan menjadi variabel utama dalam formula penentuan UMP tahun depan. Data pertumbuhan ekonomi kuartal III yang tercatat sebesar 5,04% year-on-year sangat krusial mengingat tenggat pengumuman UMP adalah sebelum 31 Desember 2025. “UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III,” tegas Airlangga di Jakarta.
Formula UMP Rampung di Tingkat Pemerintah
Menko Airlangga mengungkapkan bahwa pembahasan teknis mengenai skema dan formula kenaikan UMP telah rampung di tingkat pemerintah. Menurutnya, tidak ada kendala substansial yang menghambat proses ini. Semua persiapan telah selesai dirampungkan, namun kewenangan untuk mengambil keputusan final dan melakukan pengumuman resmi berada sepenuhnya di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
