KPK Yakin Praperadilan Buronan Koruptor KTP-el, Paulus Tannos, Bakal Ditolak Hakim

Gedung Merah Putih KPK
KPK menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan melakukan penyitaan aset di rumah kediaman tersangka./fkn

Menurut Budi, aturan ini diterbitkan untuk mencegah pihak-pihak yang sengaja menghindar dari proses hukum namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan. KPK berpendapat tidak adil jika seseorang menolak hadir dan tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, tetapi masih ingin mempersoalkan status tersangka melalui praperadilan. KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menerbitkan status DPO. Negara dipastikan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penghindaran hukum semacam ini.

Fokus KPK: Upaya Pemulangan Tersangka

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2019. KPK saat ini fokus pada upaya pemulangan Tannos ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses ini melibatkan koordinasi dengan otoritas internasional. Sebelumnya, pada Januari 2025, Tannos sempat ditangkap oleh otoritas Singapura (CPIB) dan ditahan di Changi Prison, menindaklanjuti permintaan ekstradisi dari Pemerintah RI. Namun, berdasarkan hukum Singapura, ia masih memiliki hak untuk mengajukan bail kembali. Sidang putusan praperadilan sendiri dijadwalkan pada Selasa, 2 Desember 2025.[dit]

Exit mobile version