KPK Usut Tuntas Korupsi Kementan: Dua Eks Pejabat Diperiksa Terkait Markup Karet

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Perkara ini berpusat pada pengadaan asam semut yang digunakan untuk mengentalkan karet, yang dibeli Kementan untuk disalurkan kepada petani. Namun, terjadi markup harga yang signifikan, mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar. Angka ini menunjukkan dampak serius dari praktik korupsi dalam sektor pertanian.

Pencegahan ke Luar Negeri Diperluas

Selain pemeriksaan saksi, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri sejak 19 November 2024. Delapan orang yang dicegah ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak swasta, PNS, dan pensiunan. Kebijakan pencegahan ini merupakan upaya KPK untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.[dit]

Exit mobile version