SELEB, FAKTANASIONAL.NET – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat selebritas Ammar Zoni kembali mengalami penundaan di pengadilan. Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan terdakwa di ruang sidang, meskipun majelis hakim telah menetapkan bahwa proses persidangan harus dilakukan secara offline (tatap muka).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan kekecewaan mendalam pada persidangan Kamis, 4 Desember 2025. Jon Mathias dengan tegas menolak melanjutkan persidangan jika kliennya tidak dihadirkan, dengan alasan penetapan hakim harus dipatuhi.
Pelanggaran Prosedural Hukum









