Perkuat Tata Kelola MBG: Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 115/2025

Foto Ilustrasi: Program Makan Bergizi Gratis (MBG)/net

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menekankan pentingnya penguatan efektivitas layanan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah strategis yang akan dilakukan adalah penataan dan penambahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BGN, yang dikenal sebagai Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di berbagai daerah. KPPG berfungsi sebagai ujung tombak BGN dalam distribusi dan pelayanan MBG di lapangan, termasuk koordinasi dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Penguatan ini akan ditindaklanjuti melalui beberapa regulasi, termasuk Perpres perubahan organisasi BGN dan penyusunan SOP layanan.

Transformasi Digital Berbasis Data

Untuk memastikan program berjalan efektif, manajemen ASN juga didukung oleh Kementerian PANRB. Selain itu, aspek transformasi digital menjadi kunci perencanaan MBG. Perencanaan program, mulai dari penetapan sasaran, kebutuhan anggaran, hingga jadwal, harus berbasis data kependudukan dan geospasial yang terintegrasi. Arsitektur digital MBG disusun menggunakan himpunan data by name/by address dari berbagai kementerian/lembaga. Ke depan, pengelolaan data dan sistem informasi akan diperkuat dengan melibatkan Kementerian PAN-RB, Komunikasi dan Digital, Bappenas, dan BSSN, selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia.[dit]

Exit mobile version