SELEB, FAKTANASIONAL.NET – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pandangan kritis terkait kasus hukum yang melibatkan artis Inara Rusli. Hotman menilai laporan dugaan illegal access yang diajukan Inara terkait penyebaran rekaman CCTV di rumah pribadinya bukanlah perkara pidana berskala besar di Indonesia.
Menurut Hotman, kasus illegal access termasuk hal kecil dan “bukan tidak pidana serius”. Ia menekankan bahwa hal ini tidak menghalangi adanya dugaan tindak pidana perzinaan, jika terbukti. Kasus ini berawal dari laporan Inara atas penggunaan rekaman CCTV oleh istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, sebagai bukti laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan, 6 Desember 2025.
Fokus Utama: Potensi Tindak Pidana Perzinaan
