JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dinilai sah secara konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Al-Washliyah (GPA), Aminullah Siagian, berpendapat bahwa kritik dan kegaduhan publik yang muncul didasari oleh tafsir yang terpotong-potong dan oportunistik terhadap putusan MK, sehingga berpotensi menyesatkan publik, 16 Desember 2025.
Membaca Putusan MK Secara Utuh dan Bertanggung Jawab
Aminullah Siagian menekankan pentingnya membaca Putusan MK secara utuh dan bertanggung jawab. Menurut telaahnya, putusan MK tidak melarang pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur, selama diatur secara jelas, akuntabel, dan tidak melanggar profesionalisme. Perpol 10/2025 dilihat sebagai bentuk ketaatan administratif terhadap prinsip yang ditekankan oleh MK, bukan sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.











