JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, membawa angin segar bagi dunia industri tanah air.
Perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan pada seluruh poin substansi. Hal ini mencakup penyelarasan aspek teknis dan bahasa hukum yang akan segera difinalisasi.
Poin krusial dalam kesepakatan ini adalah penurunan tarif impor AS dari 32% menjadi 19%. Selain itu, Indonesia berhasil mengamankan pengecualian tarif khusus untuk produk strategis seperti kopi, minyak kelapa sawit, dan kakao.











