Aturan Baru OJK: Layanan Paylater Kini Wajib Memiliki Izin Khusus

Optimis Pertumbuhan Positif OJK di Tengah Tantangan Hardening Market/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 guna mengatur industri Buy Now Pay Later (BNPL) yang kian marak.

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik serta menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat dan transparan di Indonesia, 25 Desember 2025.

Dalam aturan terbaru ini, penyelenggaraan layanan Paylater kini dibatasi hanya untuk dua entitas keuangan, yakni Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.