JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat memberikan jaminan perlindungan bagi warga yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatera, dikutip pada 25 Desember 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian nyata negara dalam meringankan beban para korban yang kehilangan anggota keluarga maupun harta benda akibat musibah tersebut.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa setiap ahli waris korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp15 juta per jiwa.
Sementara itu, bagi korban yang mengalami luka berat, pemerintah menyediakan bantuan medis dan uang tunai senilai Rp5 juta.










