Sah! UMP Jakarta 2026 Naik Menjadi Rp5,7 Juta demi Kesejahteraan Pekerja

Gaji ke-13 dan THR ASN Akan Cair Sebelum Ramadan 2025/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.

Keputusan ini mencatatkan kenaikan sebesar 6,17 persen dari tahun sebelumnya, sebagai upaya nyata pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global, 24 Desember 2025.

Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Perhitungan kenaikan menggunakan nilai alfa 0,75 dari pertumbuhan ekonomi daerah.

Angka ini merupakan titik tengah untuk menyeimbangkan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan operasional para pelaku usaha di Jakarta.