Hukum  

Skandal Pemerasan di Kejari HSU, KPK Sita Mobil Milik Pemkab Tolitoli

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Selain menyita dokumen transaksi, petugas mengamankan satu unit mobil double cabin yang terdaftar atas nama Pemda Tolitoli. KPK masih mendalami apakah kendaraan tersebut merupakan hasil gratifikasi atau bentuk pemberian lainnya.

Kasus ini berpusat pada dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pejabat Kejari terhadap sejumlah dinas di Kabupaten HSU, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Total uang yang diduga dikumpulkan melalui praktik ilegal ini mencapai Rp804 juta. Hingga saat ini, para tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku.[dit]

Exit mobile version